"Yang tak kalah penting yakni pinjaman KUR, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta bisa diakses calon debitur tanpa harus memiliki jaminan. Untuk tambahan subsidi 3,0 persen itu sudah diperpanjang dari Juni hingga akhir tahun ini, dan sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Airlangga menilai, KUR diharapkan tak hanya menyasar sektor pertanian, perdagangan dan jasa di Sumsel tapi juga sektor peremajaan lahan sawit, terlebih saat ini pemerintah sudah membuat skema untuk petani sawit dengan masa pengembalian selama lima tahun.
"Pemerintah sudah bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit untuk membantu petani sawit senilai Rp30 juta perhektar dalam bentuk hibah," katanya.
Dengan kombinasi dana KUR dan hibah dari BPDKS ini, Airlangga berharap dapat membantu pekebun sawit yang tanamannya sudah berusia tua yakni di atas 25 tahun untuk segera diremajakan.
"Model ini juga diharapkan dapat dicontoh oleh sektor perkebunan karet," kata Airlangga.