Menkes Terbitkan Regulasi Vaksinasi Mandiri, Atur Harga dan Tempat Membeli

Suparjo Ramalan
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Proses vaksinasiCovid-19 terus berjalan pada kelompok yang menjadi prioritas setelah tenaga kesehatan seperti guru dan wartawan. Untuk jalur mandiri atau gotong royong, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 10 tahun 2021 yang mengatur batasan harga dan tempat membeli. 

Dalam Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.

"Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri," bunyi pasal 23 dikutip pada Jumat (26/2/2021).

Aturan itu juga menegaskan bahwa swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis.

Sementar itu, distribusi vaksin Covid-19 ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dilakukan melalui Bio Farma selaku Holding BUMN Farmasi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Potensi Pajak YouTuber Setara APBD Sumsel, Ini Cara Menghitungnya

57 tahun lalu

Pantau Vaksinasi Atlet, Wapres: Semoga Memotivasi Masyarakat

57 tahun lalu

Cek Persiapan Vaksinasi di Pasar Gede, Gibran Dapat Doa dari Pedagang

57 tahun lalu

Serahkan 101 SK PPPK, Wagub Sumsel: Kerja Sebaik Mungkin Bukan Minta Pindah

57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Minta HIPMI Garap Potensi Desa di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal