"Kedua pelaku ditangkap atas laporan korban yang melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (13/7/2021).
Saat ditangkap, lanjut Tri, kedua pelaku pun terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melawan saat akan dilakukan penangkapan.
"Mereka ini melawan saat ditangkap, sudah kita berikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak digubris keduanya. Kita juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan mereka," katanya.
Terkait modus yang dilakukan pelaku, sambung Tri, berawal saat pelaku bertemu korban lalu minta antar ke suatu tempat. Setelah sampai di TKP pelaku mengancam korban untuk turun dari motornya mengunakan pisau dan merampas motornya.
"Aksi pelaku ini memang terbilang sadis dan meresahkan warga. Karena itu hingga saat ini kasus mereka masih kita kembangkan," katanya.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.