“Namun dalam persidangan yang bersangkutan menjawab tidak ingat, padahal sesuai tupoksinya,” kata dia.
Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mulanya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang. Namun, berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel pada saat itu pembangunan masjid pun dipindahkan ke kawasan Jakabaring.
Maka menurut JPU, Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan sehingga memungkinkan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi yang sudah di BAP. "Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil, termasuk Gubernur yang menerbitkan SK," kata dia.
Sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya periode 2020 Zainal Effendi Berlian yang juga bersaksi mengungkapkan, desain pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berada dalam satu komplek dengan Islamic center dengan luas lahan 9 hektare dari jumlah keseluruhan 15 hektare.
Dari sembilan hektare tersebut setelah dilakukan pengukuran ulang BPN Sumsel yang merupakan hak pemerintah provinsi hanya seluas dua hektare sedangkan sisanya milik masyarakat. “Bahkan BPK dan inspektorat turun membuktikan legalitas tanah itu,” ujarnya.