Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Periksa Muddai Madang 5 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Proyek Masjid Sriwijaya, Ini Tanggapan Staf Ahlinya

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:22:00 WIB
Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Proyek Masjid Sriwijaya, Ini Tanggapan Staf Ahlinya
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 Alex Noerdin disebut menerima aliran dana senilai Rp2,4 miliar dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).

JPU M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendy, Naimullah yang juga Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," katanya.

Meskipun demikian, keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi. "Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut