Mantan Sekwan PALI DPO Korupsi, Kejari akan Sebar Foto di Tempat Umum

Bisrun Silvana
Foto mantan Sekwan PALI. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel) Arif Firdaus ditetapkan menjadi DPO kasus dugaan korupsi anggaran Sekwan tahun 2017. Kejari akan menyebarkan foto tersangka jika tidak segera menyerahkan diri.

Arif Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari PALI dan di-deadline untuk menyerahkan diri dan bisa bertangungjawab terhadap indikasi kerugian negara yang mencapai angka Rp7,6 miliar pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 tersebut.

Kepala Kajari PALI Marcos Marudut Simare Mare, melalui Kasi Intel Zoelkipli mengatakan, bahwa surat DPO terhdap Arif Firdaus sudah dikeluarkan sesuai dengan Nomor : 01/L.6.22/01/2021, setelah batas waktu untuk menyerahkan diri ke pihaknya sudah selesai.

"Terhadap saudara AF benar sudah kita keluarkan status DPO-nya, dan Kita sudah sampaikan ke pimpinan, untuk melakukan penyebaran terhadap foto DPO tersangka AF di tempat keramaian," ujarnya, Jumat (8/1/2021).

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dapat melakukan pencarian terhadap Sekwan DPRD PALI tahun 2017 lalu ini.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jawa-Bali PPKM, Sumsel Perketat Bandara dan Jalan Tol 

57 tahun lalu

Usai Pilkada TKS Setwan PALI Dirumahkan, Ada Apa?

57 tahun lalu

Buronan Korupsi Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,5 Miliar Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Terkini M5,8 Guncang Bengkulu, Dirasakan Hingga Sumsel dan Sumbar

57 tahun lalu

3 Eks dan Anggota DPRD PALI Diperiksa Kejari soal Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal