Mantan Polisi yang Bakar Pacar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dede Febriansyah
Mantan polisi yang bakar pacar dituntut penjara seumur hidup. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUARAENIM, iNews.id - Andriansyah, mantan polisi yang merupakan pelaku pembakaran terhadap kekasihnya, Almh Nengsi Maelina dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (10/8/2022).

"Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022). 

Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua primer pasal 355 ayat (2) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP. 

"Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," katanya. 

Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Geledah Kantor dan Gudang Dinkes Muara Enim, Kasus Apa Lagi?

57 tahun lalu

Ini Tampang Guru Olahraga Pemerkosa Siswi Cantik di Muara Enim 

57 tahun lalu

Oknum Guru Olahraga di Muara Enim Ditangkap Polisi karena Perkosa Siswi yang Cantik 

57 tahun lalu

Hilang 1 Bulan, 2 Penambang Ditemukan Tewas di Sumur Minyak Ilegal di Muara Enim

57 tahun lalu

Jelang Idul Adha, Harga Cabai di Muara Enim Tidak Kalah dengan Daging 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal