Ini Tampang Guru Olahraga Pemerkosa Siswi Cantik di Muara Enim
MUARAENIM, iNews.id - Kejari Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang menangkap, Ahmad Lukita (33) guru olahraga terpidana kasus pemerkosaan terhadap siswi berinisial SH (15). Ahmad Lukita ditangkap setelah sekitar enam bulan masuk DPO.
Dalam pelariannya, Ahmad Lukita kabur ke Bengkulu dan bekerja sebagai penyadap karet. Namun pada saat hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, Ahmad Lukita tidak kuat menahan rindu suasana lebaran bersama keluarga, sehingga pulang ke rumah di Muara Enim.
"Kami mendapat informasi terpidana pulang ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarganya. Ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alex Akbar, Selasa (12/7/2022).
Alex menerangkan, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya telah didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
"Sebelumnya terpidana telah melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya," katanya.