Mantan Napi Korupsi di Sumsel Bisa Daftar Caleg, Ini Syarat dari KPU  

Antara
Mantan napi korupsi bisa mendaftar jadi caleg setelah lima tahun bebas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan menyatakan tidak membatasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024. Mantan narapidana yang sudah bebas lebih dari lima tahun dihitung mundur dari hari pendaftaran, dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, pendaftaran calon legislatif dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. “Pernah dipenjara atau apa pun namanya itu dia harus sudah bebas murni yang dibuktikan surat keterangan dari lapas dan sebagainya itu akan dihitung mundur mulai pendaftaran sampai dengan kapan dia bebasnya. Kalau dia dengan ancaman 5 tahun ke atas itu boleh dia nanti mencalonkan diri, termasuk yang terpidana korupsi,” ujarnya, Senin (1/5/2023).

Adapun syarat pendaftaran telah diatur Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Lalu, harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Juga harus membuat surat pernyataan seperti setia pada Pancasila dan lain sebagainya,” katanya.

Setelah melakukan pendaftaran 1-14 Mei 2023, dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 15-23 Mei 2023. Kemudian kemungkinan kekurangan berkas pendaftaran tersebut, maka ada masa perbaikan pada 26 Juni - 9 Juli 2023.

“Kemudian masuk ke tahapan verifikasi administrasi pada 10 Juli - 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023.” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

540 Narapidana di Sumsel Terima Asimilasi, Langsung Pulang ke Rumah 

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Ajak Warga Redam Perbedaan dan Saling Peduli 

57 tahun lalu

Kunjungi Lokasi Banjir di OKU, Gubernur Sumsel Janjikan Normalisasi Saluran Induk 

57 tahun lalu

Palembang Hujan Pagi Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Wilayah Lain di Sumsel 

57 tahun lalu

Sungai Ogan Meluap, 4 Desa di Kabupaten OKU Sumsel Terendam Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal