Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, sisa jasad korban dibuang ke aliran Sungai Enim. Mayat ini akhirnya ditemukan tiga warga saat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5/2026).
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Muara Enim. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Dr H Rabain untuk dilakukan autopsi. Identitas korban akhirnya diketahui setelah suami dan ayah kandungnya datang ke rumah sakit.
Keluarga mengenali ciri fisik korban dari struktur gigi, yakni adanya tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata.
Hasil visum dokter memastikan korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dia diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) pukul 16.00 WIB.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Honda Brio warna merah bernomor polisi B 1228 PDA, dua unit telepon seluler Oppo A38 dan Vivo Y27s, bukti pembayaran serta kunci kamar penginapan, pakaian milik tersangka, hingga sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain hangus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.