"Kedua pelaku kami amankan berkat informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung berupaya mengadangnya di Sarolangun," katanya.
Menurutnya, setelah mengamankan dan lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 5 paket ukuran besar plastik warna pink.
Setelah ditimbang petugas, paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut beratnya mencapai sekitar 4,5 kg. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.