Kurir Sabu 115 Kg di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Nani Suherni
Kurir Sabu 115 Kg di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis 20 tahun penjara terdakwa kurir sabu 115 kilogram Nurhasan alias Acun. Jaksa Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan akan banding atas vonis tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan banding tersebut. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.

“Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika,” ucapnya, Kamis (3/8/2023).

Pada saat tuntutan Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika. 

“Kita tetap menghormati putusan Majelis Hakim, dan saat ini JPU sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal