Akibat kejadian ini, dua santri meninggal berinisial FT (18) dan NMA (14). Keduanya mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Sementara satu santri lagi berinisial SP (16) mengalami luka bakar sekitar 40 persen.
Para korban sempat dilarikan petugas pesantren ke RSUD Siak dan RS Syafira di Pekanbaru. Namun setelah menjalani perawatan beberapa jam, tim medis menyatakan nyawa korban tidak terselamatkan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.