Kronologi dan Profesi 2 Pria Duel Dalam Mal gegara Perempuan

Era Neizma Wedya
Pria yang melakukan penikaman dalam perkelahian dalam mal ditangkap polisi. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan AP (17) pelaku penusukan dalam duel berdarah di mal. AP baku hantam dengan AK (23) dipicu masalah asmara.

AP dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 351 KUHP, korbannya mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/7/2022). 

Tersangka AP melakukan aksi penusukan terhadap korban AK lantaran kesal diteror untuk menjauhi perempuan yang tengah dekat dengan dirinya. Keduanya bahkan sempat kejar-kejaran di dalam mal, sebelum akhirnya pelaku berhasil mengeluarkan sajamnya dan menusuk korban. 

"Motif penusukan ini masalah asmara. Korban tidak terima dia (tersangka) memiliki hubungan dan meminta untuk menjauhi pacarnya. Setelah itu terjadilah cekcok berlanjut hingga pelaku kesal korban langsung ditusuk sebanyak lima kali," ujar Kasat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

57 tahun lalu

2 Dinanti Warga Sumsel, Berikut 16 Jalan Tol Baru yang Beroperasi Tahun Ini

57 tahun lalu

Waspada, Akhir Pekan Sumsel Diprediksi Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

Oknum AKBP di Sumsel Didakwa Terima Fee Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

OKU Sumsel Bersiap Menjadi Kabupaten Layak Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal