JAMBI, iNews.id – Siswi SMP berinisial Syf dilaporkan ke polisi gegara mengkritik Wali Kota Syarif Fasha di media sosial TikTok. Laporan itu dilayangkan Bagian Hukum Pemkot Jambi ke Polda Jambi.
Atas laporan itu, Syf dipanggil Polda Jambi dan terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ditemui di rumah neneknya, Syf mengakui, perkataannya di salah satu video akun TikTok-nya memang tidak patut.
“Saya juga telah membuat video permintaan maaf ke Pemkot Jambi,” katanya, Senin (5/6/2023).
Syf menuturkan, kritikan yang dilontarkannya itu karena menilai Pemkot Jambi memberikan izin kepada salah satu perusahaan membangun pabrik di tengah permukiman padat penduduk.