Sunario menambahkan, jika ada warga yang belum masuk dalam DPS, maka pihaknya akan mendatangi warga tersebut untuk dilakukan pendataan lagi.
"Kalau petugas kita tidak bisa mendatangi warga tersebut, maka warga itu bisa datang ke PPS dan PPK atau bisa menghubungi Panwascam atau ke Bawaslu," kata Sunario.
Sementara untuk parpol, lanjut Sunario, jika parpol menginginkan data by name by addres supaya bisa membuat surat resmi lalu diajukan ke KPUD PALI.
"Kita akan kirimkan softcopy nya dalam bentuk compact disk (CD). Makanya kita minta surat resmi supaya administrasi lengkap. Tujuan lainnya supaya data pemilih ini akurat," kata dia.