KPK Minta Rumah Sakit Tidak Semena-Mena Potong Insentif Tenaga Kesehatan

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi nakes. (Foto: Ist)

"Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Selanjutnya, kata Ipi, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, KPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan berupa, pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja yakni, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Kemudian, pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten, kota, provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah, serta pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vaksinasi Covid-19, Sejumlah Nakes di Polman Menangis Histeris Takut Disuntik

57 tahun lalu

Anggap Pertemuan Wakil Ketua KPK- Sultan Tak Etis, JCW Surati KPK

57 tahun lalu

Petani Sumsel Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Ini Penjelasan PT Pusri

57 tahun lalu

Belasan Polres di Sumsel Nihil Ungkap Kasus 3C Dalam Sepekan

57 tahun lalu

Sumsel Kembangkan Pariwisata di Lubuklinggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal