KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang  

Ariedwie Satrio
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dieksekusi KPK ke Rutan Palembang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi MA, yaitu 7 tahun penjara. (Foto: MNC News Portal)

Di tingkat kasasi, terpidana Ahmad Yani juga dibebani untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini sejumlah pejabat juga menjadi tersangka. Terbaru Wakil Bupati Juarsah yang kemudian dilantik menjadi Bupati Muara Enim menggantikan Ahmad Yani juga menjadi tersangka dan ditahan KPK. Juarsah diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari commitment fee proyek di Dinas PUPR. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Juarsah Susul Ahmad Yani Ditahan KPK, Masyarakat Muara Enim Jangan Panik 

57 tahun lalu

KPK Tahan Bupati Muara Enim, Gubernur Sumsel Ambil Alih Roda Pemerintahan

57 tahun lalu

Korupsi Proyek PUPR, Bupati Muara Enim Diduga Terima Commitment Fee Rp4 M

57 tahun lalu

Tangan Diborgol, Bupati Muara Enim Juarsah Tertunduk saat Ditahan KPK

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK terkait Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal