KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Bupati Muara Enim Nonaktif ke Lapas Kelas 1 Palembang

Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Robi Okta Fahlevi, terpidana penyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani ke Lapas Kelas 1 Palembang, Kamis (20/2/2020). Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap Robi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, Selasa (28/1/2020). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“KPK telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Robi Okta Fahlevi di Lapas Kelas 1 Palembang hari ini, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co itu disebut terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses persidangan, Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 miliar kepada Elfin MZ Muchtar. Uang itu kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek, yakni Rp130 miliar.

Robi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim, dan Pokja Lelang. Total besarannya 5 persen dari nilai proyek.

Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
21 jam lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

8 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

12 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

12 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal