Korupsi RS Kusta, Polda Sumsel Tangkap PNS Kementerian dan Direktur Perusahaan

Dede Febriansyah
Polda Sumsel mengungkap kasus dugaan korupsi di RS Kusta di Banyuasin. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengungkap kasus korupsi proyek turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua tersangka yakni PNS dan direktur perusahaan telah ditahan.

Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit III Tipikor, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa sumber dana tersebut diketahui merupakan dari APBN TA. 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar.

"Pembangunan proyek itupun sampai sekarang belum selesai. Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp5 miliar. Saat ini kita tinggal menyerahkan kedua pelaku kepada pihak Kejati karena berkas keduanya sudah lengkap," ujar Harissandi, Senin (27/9/2021).

Dalam kasus tersebut terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun karena dua orang lainnya telah meninggal maka pihaknya segera menyerahkan dua tersangka lainnya kepada Kejati Sumsel untuk segera diproses lebih lanjut.

"Dua tersangka telah meninggal dunia dan dua lainnya kita amankan. Dari pengakuan keduanya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPKM Turun Level, Satpol PP Sumsel Ancam Tetap Tindak Pelanggar Prokes

57 tahun lalu

Kejati Bangun Rusun Khusus Jaksa di Samping Kantor Gubernur Sumsel, Ini Sederet Fasilitasnya

57 tahun lalu

Geger, Air Sumur Mendidih Lalu Menyusut di OKU Sumsel

57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Ini Daftar Daerahnya

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 45 Tersangka Narkoba dari Sejumlah Tempat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal