Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Sita Ruko dan Tanah Tersangka

Antara
Masjid Sriwijaya yang mangkrak. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita aset milik milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto. Aset yang disita berupa ruko dan tanah di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang.

Tim Kejati Sumsel pertama kali menyita satu unit ruko tiga lantai di di Jalan Mangkunegara Kecamatan Ilir Timur II, Jumat (16/4/2021). Selanjutnya menyita ruko tiga pintu di Jalan Kebun Sirih Kecamatan Kalidoni dan ruko tiga lantai lagi di Jalan Residen Abdul Rozak.

"Jika tersangka tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah sebagai ganti pemulihannya (kerugian negara)," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman.

Ruko-ruko tersebut ditempel stiker tanda telah disita oleh tim penyidik, salah satu ruko di dekat kantor OJK Sumsel diketahui masih disewa oleh sebuah perusahaan swasta.

Sebelumnya Eddy Hermanto yang menjadi Ketua Pembangunan Masjd Sriwijaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, KSO PT BA Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Berikan Alquran dan Sembako di Eks Kampung Narkoba

57 tahun lalu

Ketua KPK kepada Kepala Daerah di Sumsel: Jangan Persulit Perizinan

57 tahun lalu

13 Bulan, Bansos Tunai 5 Daerah di Sumsel Capai Rp251 Miliar

57 tahun lalu

Beredar Meme Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Akan Melapor ke Polisi

57 tahun lalu

Alex Noerdin Tak Hadiri Pemeriksaan Kejati terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal