Korupsi Dana Desa Rp898 Juta, PNS Ini Nginap di Hotel Mewah dan Main Perempuan

Era Neizma Wedya
Mantan Pj Kades Ngestikarya Herman Sawiran tersangka kasus dugaan korupsi dana desa diserahkan ke Kejari Lubuklinggau. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Herman Sawiran (42) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan mantan Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayalokaso, Musi Rawas Sumsel ditahan Kejari Lubuklinggau. Herman menjadi tahanan Kejari setelah berkas perkara korupsi dana desa yang menjeratnya dilimpahkan oleh penyidik Polres Mura. 

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan didampingi Kasi Intel Husni Mubarok mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua pidana dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya bersumber APBN 2019 dan 2020 tersebut.

"Kerugian negara akibat korupsi Dana Desa sebanyak Rp898.699.293.74 dan tersangka Herman Sawiran telah dititipkan ke Lapas Klas II Lubuklinggau," ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Informasinya, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi di Palembang. Tersangka diduga menginap di hotel mewah dan main perempuan di Kota Pempek. Semua dugaan tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Gabah Turun, Petani di Banyuasin Sumsel Merugi

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 22 Februari, Mayoritas Wilayah Diprakirakan Hujan Lebat

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Bantu Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan 

57 tahun lalu

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Sumsel 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sita 98 Ton Batu Bara Ilegal Tujuan Lampung, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal