Sementara itu, Meri mengaku jika yang membawa dan menggunakan senpi rakitan bukan dirinya melainkan rekannya yang lain.
"Saya sopir dan menjual barang curian. Laku Rp40 juta," kata Meri.
Lebih lanjut Suryadi mengatakan, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya yang masih buron. Untuk dua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.