Kompak, Dodi Reza dan Anak Buah Tak Ajukan Pindah dari Rutan KPK

Dede Febriansyah
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Sindonews)

"Ketiganya dikenakan pasal alternatif 12 huruf a Juncto pasal 55, lalu dakwaan kedua yakni pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ujar Taufik Ibnugroho, Rabu (16/3/2022).

Dalam dakwaan tersebut, kata Taufik, ketiga terdakwa diduga menerima uang fee dari terpidana Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang memenangkan tender empat paket proyek senilai Rp20 miliar. Dodi selaku Bupati Muba mendapat fee proyek mencapai 2,6 miliar.

Lalu terdakwa Herman Mayori menerima fee sebesar Rp1,08 miliar. Sedangkan Edi Umari menerima Rp727 juta. Total uang yang dikeluarkan terdakwa Suhandy yakni mencapai Rp4,4 miliar. "Dodi menerima Rp2,6 miliar atau sekitar 10 persen sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Muba tahun 2017 lalu," kata Taufik.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar

57 tahun lalu

Dodi Reza Didakwa Pasal Berlapis Kasus Fee Proyek

57 tahun lalu

Kontraktor Penyuap Dodi Reza Divonis 2,4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dodi Reza Segera Disidang, JPU KPK: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

57 tahun lalu

Bupati Nonaktif Dodi Reza Segera Disidang Kasus Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal