Khilaf Lecehkan Mahasiswi Cantik, Oknum Dosen Unsri Terancam 7 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya
Dede Febriansyah
Sejumlah barang bukti yang disita Subdit PPA Ditkrimum Polda Sumsel dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswi. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi tersangka dan menjalani tahanan untuk 20 hari ke depan di Markas Polda Sumsel terhitung mulai Selasa (7/12/2021). Oknum berinisial A ini dijerat dengan pasal 289 atau 294 ayat 2 poin 1 dan 2 dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara. 

"Oknum Dosen yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswi DR beberapa waktu lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan," ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021) malam.

Dikatakan Hisar, A juga ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju, pakaian dalam korban, serta barang lainnya. "Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban.Tersangka dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara," katanya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumsel pada 29 November 2021, dengan terlapor adalah dosen pembimbing. Peristiwa pencabulan itu dilaporkan terjadi, Sabtu (25/9/2021) saat korbannya bimbingan skripsi. Atas kejadian tersebut korban pun menceritakan kejadian itu kepada BEM Unsri. Kemudian kasus tersebut dikawal, dan pada akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya. 

Menurut Hisar, pihaknya juga mengimbau bila ada korban lain untuk segera melapor dan jangan takut. "Silakan melapor bila masih ada korban lainnya," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Sumsel 

57 tahun lalu

Ketua DPRD Sumsel Kecewa, Rektorat Unsri Tak Hadiri RDP soal Pelecehan Mahasiswa

57 tahun lalu

Sejumlah Jembatan Tua di Sumsel Akan Diperbaiki

57 tahun lalu

Awal Desember, Polisi Tangkap 65 Tersangka Narkoba dari Seluruh Sumsel

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, Presiden Sebut 15 Provinsi dengan Cakupan Vaksinasi di Bawah 60 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal