Usai ditusuk, kata Irwanto, korban terjatuh di sekitar lokasi. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun sempat mencoba menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Rivai Abdullah, Banyuasin. Namun, dalam perjalanan korban telah meninggal dunia.
"Korban mengalami empat luka tusuk di bagian dada dan punggungnya," kata dia.
Usai menusuk korban, lanjut Irwanto, tersangka langsung berlari dan bersembunyi di rumahnya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tetang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.