Keroyok Lansia hingga Luka Berat, 2 Pria Banyuasin Jadi Tersangka

Antara
Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Banyuasin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran beberapa orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

Agus menjelaskan, korban AT mengaku pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh mencuri. Padahal saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.

Akibat tuduhan mencuri tersebut AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN hingga babak belur.

Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah, sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Palembang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lina Mukherjee Kembali Diperiksa Penyidik Polda Sumsel terkait Konten Makan Babi 

57 tahun lalu

Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar Sebesar Rp1,4 Triliun ke Pemprov Sumsel

57 tahun lalu

Penuhi Wajib Lapor, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Datangi Polda Sumsel 

57 tahun lalu

BNN Sumsel Gagalkan Pengiriman Sabu dalam Jumlah Besar, 2 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dukung Pembuatan Pupuk Organik, BI Sumsel Raih Rekor MURI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal