Kriteria tersebut antara lain hak sipil dan politik, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan.
Kemudian hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.
Penilaian kabupaten/kota peduli HAM dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
"Hal itu sesuai dengan Permenkumham RI No.22 Tahun 2021 Tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia," katanya.