Selain itu ada Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dan terakhir Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok. "Sedangkan untuk kesiapan bandar udara embarkasi sejumlah 13 lokasi," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (15/3/2021).
Novie menambahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi atau ramp-check di 13 bandara embarkasi haji tersebut. Hal ini untuk memeriksa kondisi pesawat yang akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji pada tahun ini.
"Pada rapat kerja ini pembahasan penentuan armada ibadah haji dapat mempertimbangkan pesawat udara di setiap kota agar disesuaikan dengan kondisi bandara yang belum memiliki runway memadai," katanya.
Dalam penerbangan haji ini juga nantinya, pihaknya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 8 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang penerbangan luar negeri.
Langkah ini merupakan salah satu antisipasi pemerintah dalam penanggulangan covid-19 di Indonesia. "Sangat penting saat ini SE 8 Gugus tugas dan se 19 tentang penerbangan luar negeri penumpang penanggulangan covid-19," kata Novie.