MUSI BANYUASIN, iNews.id – Keluarga Irma Fitriani (24) korban yang dibakar hidup-hidup oleh Senen, mantan pacarnya minta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
“Kami (keluarga) meminta hukuman setimpal bagi pelaku dan dijerat pasal berlapis. Sebab, perbuatan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Dendi Apriadi, sepupu korban, Selasa (16/7/2019).
Irma meninggal dunia setelah dirawat intensif selama hampir sepekan di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (16/7/2019) siang.
Nyawa korban tak tertolong akibat mengalami luka bakar hampir 70 persen di sekujur tubuhnya setelah dibakar mantan pacarnya yang tidak terima karena diputus cintanya setelah tujuh tahun berpacaran.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman. Tangis keluarga tak terbendung saat jenazah korban tiba di rumah duka.