Belum dilanjutkannya kembali proses penyidikan terhadap kedua tersangka dikarenakan sedang dalam keadaan sakit, sehingga tertunda.
"Kedua tersangka diketahui masih sakit, bahkan salah satu tersangka baru selesai menjalani operasi jantung. Untuk itulah nanti kita lihat dulu kesehatan keduanya. Jika keduanya sudah sehat maka segera kita lakukan pemanggilan untuk diperiksa," ungkapnya.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Khaidirman menjelaskan bahwa tindakan penahanan merupakan hal yang subjektif.
"Dilihat apakah tersangkanya pro aktif atau tidak. Meskipun demikian untuk penahanan tersebut nanti kita lihat saja kedepannya," katanya.
Sementara itu, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat hendak dikonfirmasi melalui handphone tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.
Namun, saat kasus korupsi ini mencuat, M Taufan Yulistian sempat mengatakan, bahwa pihak Bank Sumsel Babel pada prinsipnya tetap mengikuti proses hukum dan akan hadir di setiap pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
"Pada prinsipnya kita ikuti proses hukum, pun kalau ada saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dipanggil untuk diperiksa, Insya Allah akan hadir, dan kalaupun saksi ada yang berhalangan hadir tentunya ada alasan hingga pemeriksaan tersebut tertunda," katanya.