Kejari Prabumulih Cium Aroma Korupsi Retribusi IMB, 2 ASN Diperiksa

Berrie Brima
Kejari Prabumulih mendalami laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi retribusi IMB. (Foto: Berrie B)

PRABUMULIH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penyelidikan dugaan korupsi retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dua pegawai Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMDPSP) dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Tim Pidsus Kejari Prabumulih menduga retribusi yang telah dipungut oknum dari pemohon IMB tidak disetorkan ke kas daerah.

Kasis Pidsus Kejari Prabumulih Muhammad Arsyad mengatakan, penyelidikan dugaan penyelewengan retribusi IMB berdasarkan laporan dari masyaraat. 

"Ada dua ASN yang dimintai keterangan terkait adanya developer perumahan yang belum mengurus IMB namun sudah mendirikan bangunan. Kemudian ada tower provider yang juga sempat di permasalahkan warga, karena belum berijin namun sudah berdiri," ujarnya, Rabu (9/2/2022). 

Sejauh ini, sambungnya, pihaknya masih terys melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sebagai petunjuk awal melakukan penyelidikan guna menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi serta besaran korupsi jika nantinya ditemukan. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Warga Prabumulih Keracunan Makanan Usai Hadiri Resepsi Pernikahan

57 tahun lalu

Tukang Ojek di Prabumulih Ditangkap karena Pegang Obeng Dekat Motor Warga

57 tahun lalu

Mengecewakan, Kantor Imigrasi di PTM Prabumulih Rusak Sebelum Diresmikan

57 tahun lalu

Ratusan Warga Nunggak, PDAM Tirta Prabujaya Prabumulih Rugi Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Prabumulih Ditargetkan Selesai Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal