Perbuatan terpidana Ali Akbar mengakibatkan kerugian negara hingga Rp9.673.588.000, dan dari terpidana Jedi mengakibatkan kerugian negara Rp2.356.428.000, sedangkan keduanya hanya didenda majelis hakim sebesar Rp500 juta.
Keduanya telah divonis 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada 18 Juni 2020.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang Dwi Harmawanto mengatakan, terpidana Ali dan Jedi ditangkap petugas Bea Cukai Palembang bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim pada 30 Januari 2020
"Modus keduanya memasukkan barang impor melalui jalur laut kemudian diangkut dengan dua unit truk, lalu saat berupaya mengantarkan barang ilegal itu keduanya kami tangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang," kata Dwi.