Kejari Palembang Hancurkan 143.000 Gawai dan Barang Elektronik Selundupan China

Antara
Kejari Palembang Sumsel musnahkan gawai dan barang elektronik selundupan dari China (Antara)

Perbuatan terpidana Ali Akbar mengakibatkan kerugian negara hingga Rp9.673.588.000, dan dari terpidana Jedi mengakibatkan kerugian negara Rp2.356.428.000, sedangkan keduanya hanya didenda majelis hakim sebesar Rp500 juta.

Keduanya telah divonis 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada 18 Juni 2020.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Palembang Dwi Harmawanto mengatakan, terpidana Ali dan Jedi ditangkap petugas Bea Cukai Palembang bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim pada 30 Januari 2020

"Modus keduanya memasukkan barang impor melalui jalur laut kemudian diangkut dengan dua unit truk, lalu saat berupaya mengantarkan barang ilegal itu keduanya kami tangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang," kata Dwi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal