Kejari Lahat Ultimatum Mantan Kades DPO Korupsi Dana Desa Rp573 Juta

Antara
Oknum mantan Kades di Lahat jadi DP kasus dugaan korupsi dana desa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan kasus tersangka Jaka Batara tersebut saat ini sudah dilimpahkan dari Kejari Bogor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lalu diserahkan kembali ke Kejari Lahat.

Tersangka tiba di gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 17.45 WIB diantar langsung oleh tim tangkap buronan. “Tersangka sudah diserahkan kembali ke Kejari Lahat untuk melanjutkan proses penyidikan atas kasusnya tersebut,” kata dia.

Menurutnya, modus yang dilakukan keduanya terhadap dana desa tersebut di antaranya mengurangi volume pekerjaan, tidak menyelesaikan gedung serba guna, pembangunan jalan juga tidak sesuai dengan spesifikasi, pengadaan kursi fiktif dari bantuan Gubernur Sumatera Selatan. “Berdasarkan perhitungan inspektorat total kerugian negara senilai Rp573.383.785,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka telah  melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan begitu keduanya diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Fasilitasi Vaksinasi Kaum Difabel 17 Daerah

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Pakjo Palembang

57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Hujan Lebat, Ini Daftar Daerahnya

57 tahun lalu

Lamban, Serapan Dana Covid-19 Bersumber dari APBN di Sumsel Baru 52 Persen

57 tahun lalu

Lapas di Sumsel Penuh Sesak, Kanwil Kemenkumham: Lahan Tersedia Namun Anggaran Terbatas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal