Kejari Banyuasin Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Optimasi Lahan Rawa

Antara
Kejari Banyuasin tetapkan dua tersangka korupsi dana optimasi lahan rawa. (Foto: Antara)

Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1986/L.6 19/Fd.1/09/2021 serta surat perintah penahanan Nomor PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021.

Atas perbuatan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp800 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Sumsel Mulai Tertarik Investasi di Pasar Modal

57 tahun lalu

Video 10 Anggota DPRD Muara Enim Sumsel Tersangka Suap Langsung Ditahan

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan, Palembang Gerimis Sejak Subuh

57 tahun lalu

Terus Melandai, Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 30 Orang

57 tahun lalu

Oknum Guru Pedofil Ditangkap Polda Sumsel, Korbannya Ada 13 Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal