Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Asal Muratara di Tulung Agung

Era Neizma Wedya
Aceng buronan korupsi di Bawaslu Muratara ditangkap di Jawa Timur. (Foto: Era N)

Diketahui, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka yakni Munawir Ketua Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,51 miliar. Para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Siaga Karhutla, Ribuan Personel Dikerahkan

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 22 Juni, Mayoritas Wilayah Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres di Polda Sumsel, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

BPS Nilai 4 Desa di Kabupaten OKI Sumsel Cantik

57 tahun lalu

Tangani Kemiskinan Ekstrem, Ini Rencana Pemprov Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal