Kecewa dengan Putusan Banding, Korban Oknum Selebgram di Palembang Ajukan Kasasi

Dede Febriansyah
Selebgram Palembang Alnaura dibebaskan dalam putusan banding kasus dugaan investasi bodong. (Foto: Ist)

Pihaknya merasa kecewa tentang keputusan yang telah ditetapkan terhadap terdakwa Alnaura. "Kami kecewa atas keadilan yang ada di negeri ini. Keputusan tersebut hal yang tidak adil bagi para korban yang telah dirugikan oleh Alnaura," katanya.

Menurutnya, dengan keputusan yang terjadi dikhawatirkan ke depannya akan muncul penipu lainnya, dan akan menambah korban penipuan yang berkedok investasi lainnya. Meskipun begitu, dirinya sebagai kuasa hukum korban tetap yakin akan menang di tingkat kasasi yang akan dilayangkan.

"Kami yakin akan menang di tingkat kasasi nanti seperti yang terjadi diawal yang terjadi di Pengadilan Negeri," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Palembang Kembali Berpotensi Hujan Disertai Angin

57 tahun lalu

Milenial Palembang Mulai Minati Investasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Gawat, PMK Meluas Palembang Kesulitan Dapatkan Pasokan Obat

57 tahun lalu

Imigrasi Palembang Siapkan Timsus untuk Layani Calon Jemaah Haji

57 tahun lalu

Palembang Kekurangan Guru, Wali Kota Usulkan Seluruh Honorer Jadi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal