Kasus Mafia Tanah, 2 Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dede Febriansyah
Dua pegawai BPN di Sumsel divonis bersalah dalam kasus gratifikasi progtam PTSL 2019. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang. Keduanya merupakan pegawai dan petinggi BPN di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Mangapul Manalu mengatakan, dua terdakwa yakni Ahmad Zairil divonis dengan hukuman 4,6 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita divonis dengan 4 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, juga menghukum terdakwa dengan denda. Ahmad Zairil didenda Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar ditambah hukuman 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Joke didenda 200 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar ditambah hukuman 2 bulan penjara. 

"Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ucap Hakim Mangapul Manalu saat membacakan putusan secara virtual, Senin (4/7/2022). 

Dalam pertimbangan putusan vonis tersebut, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Sebar Personel Selama Pertandingan Fornas VI

57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional: Bersaing Ketat, Kebumen Angels Diimbangi Putri Sumsel

57 tahun lalu

Fornas VI di Sumsel Membangkitkan Ekonomi usai Pandemi Covid-19

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Darurat Wabah PMK, Sumsel Masuk Daftar Daerah yang Mesti Diwaspadai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal