Ia menyakini bahwa tugasnya sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya saat itu sudah sesuai dengan prosedur.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015—2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin.
Selain mereka, Sekda Sumsel 2013—2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi, serta dua kontraktor swasta bernama Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.