PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa secara intensif mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang. Mantan petinggi Sriwijaya FC ini diperiksa terkait dengan keterlibatan dua tersangka dalam pembangunan masjid tersebut.
Muddai Madang dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Senin (19/7/2021) terkait dengan keterlibatan tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp130 miliar itu.
Plh Kasi Penindakan Hukum Kejati Sumsel Candra mengatakan pemeriksanaan terhadap Muddai Madang untuk melengkapi berkas-berkas dua tersangka.
"Kemarin yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Pada hari ini kami periksa intensif selama lebih kurang 5 jam," katanya, Senin (19/7/2021).
Sementara Muddai Madang saat ke luar dari ruang pemeriksaan mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan pembahasan terkait dengan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp130 juta untuk pembangunan prototipe masjid.
"Saya tidak tahu soal penganggaran, karena itu tugas TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) saya juga tidak pernah ikut dalam pembahasan," katanya.