Kasus Diklat Kasek, 3 Terdakwa Korupsi di Mura Dituntut Uang Pengganti Rp142 Juta per Orang 

Era Neizma Wedya
Tiga terdakwa korupsi Diklat Kepala Sekolah di Musi Rawas jalani sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Era N)

Kemudian terdakwa telah menitipkan uang Rp127.500.000 dan terdakwa berstatus Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat penetapan No: 1216/L.6.11/Fd.1/03.2022 tanggal 31 Maret 2022.

"Untuk Terdakwa Rifai dituntut beda dengan terdakwa Irwan Efendi dan terdakwa Rosurohati, dikarenakan pertimbangan-pertimbangan Tim Pidsus salah satunya terdakwa Rifai mengajukan JC," katanya.

Sidang dilanjutkan pada kamis pekan depan tanggal 22 September 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes

57 tahun lalu

Pecahkan Kaca Mobil Pengusaha, 2 Bandit Asal Sumsel Ditembak Polres Tasikmalaya

57 tahun lalu

2 Bandit Curat Modus Pecah Kaca Mobil asal OKI Sumsel Terkapar Ditembak Polisi di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Penambangan Minyak Ilegal di Sumsel Akan Ditindak Tegas, Wagub: Merusak Lingkungan 

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Daerah di Sumsel Diprediksi Hujan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal