Kemudian terdakwa telah menitipkan uang Rp127.500.000 dan terdakwa berstatus Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat penetapan No: 1216/L.6.11/Fd.1/03.2022 tanggal 31 Maret 2022.
"Untuk Terdakwa Rifai dituntut beda dengan terdakwa Irwan Efendi dan terdakwa Rosurohati, dikarenakan pertimbangan-pertimbangan Tim Pidsus salah satunya terdakwa Rifai mengajukan JC," katanya.
Sidang dilanjutkan pada kamis pekan depan tanggal 22 September 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.