PALI, iNews.id - Jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diketahu bernama Gesang Dwi Prasetyo (25).
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Gunung Ibul, Prabumulih Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait kegiatan pelaku mengedarkan narkoba. Laporan itu, kata Andri, tertuang dalam laporan polisi LP /24/VII/2020/Sumsel/Res PALI Tanggal 29 Juli 2020.
"Ada informasi warga jika ada transaksi narkoba di Desa Air Itam, Kecamatan Panukal Abab, PALI. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian," kata Andri, Senin (3/8/2020).
Andri melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan, kata dia, polisi memeriksa dua saksi bernisial YH (31) dan BH (26). Kemudian, polisi melakukan pembuntutan kepada pelaku.