Kaget dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Kusta Ajukan Pledoi

Dede Febriansyah
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi proyek turap RS Kusta Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/1/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turab di RS Kusta Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Kedua terdakwa Rusman dan Junaidi dituntut 7 dan 9 tahun penjara.

Dalam tuntutannya dalam sidang virtual yang diketuai oleh Hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/1/2022), JPU menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor  atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Rusman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana selama 9 tahun penjara terhadap terdakwa Junaidi, serta denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa uang pengganti pada terdakwa Junaidi dengan nilai sebesar Rp4.887.826.501.Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam 1 bulan, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UGM Gelar KKN Kolaborasi dengan UIN Radeh Patah di Banyuasin, Sumatera Selatan

57 tahun lalu

KEK Tanjung Api-Api di Banyuasin Dibatalkan, Ini Tanggapan Gubernur Herman Deru

57 tahun lalu

Harimau Masuk Kebun Karet, Warga Banyuasin Sumsel Ketakutan

57 tahun lalu

Pengedar Narkoba di Perkebunan Banyuasin Tertangkap, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

57 tahun lalu

Ngeri, Duel Maut di Musi Banyuasin Terekam CCTV, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal