"Sudah kami ketahui identitasnya, sekarang masih dikejar," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci leter T dan mobil milik korban yang dicuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.