Kabur ke Lampung, Buronan Kasus Pemerkosaan Anak Tiri Ditangkap

Dede Febriansyah
Buronan kasus pemerkosaan di Banyuasin ditangkap di Lampung. (Foto: Dede F)

BANYUASIN, iNews.id - Pelarian KRN (56), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin terhenti. Buronan pemerkosaan terhadap anak tiri berinisial S (24), ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan, tersangka sudah menjadi buronan polisi sejak tahun 2017. Aksi bejat KRN dilakukan dengan rentang waktu tahun 2013 hingga 2017.

"Awal mulanya korban sedang nonton TV sambil tidur. Kemudian tersangka datang dan langsung memegang kedua tangan korban dengan menggunakan satu tangannya," ujarnya, Rabu (14/6/2023).

Mendapat perlakuan kasar, korban sempat memberikan perlawanan dengan cara menggeser badannya ke samping, namun tersangka mengancam akan membunuh ibu kandung korban.

"Lalu tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar korban dan terjadilah perbuatan tak senonoh itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam agar korban tidak bercerita jika ingin ibunya tetap selamat," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KONI Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

57 tahun lalu

Sepanjang 2023, Ditlantas Polda Sumsel Tilang 442 Truk ODOL

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Suami Pembunuh Istri di Bandung 

57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Naura On Fire! Muara Enim United Libas Putri Sumsel

57 tahun lalu

Wisata Desa Pinang Banjar, Destinasi Terbaru dan Hit di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal