Kabur ke Lampung, Buronan Kasus Pemerkosaan Anak Tiri Ditangkap

Dede Febriansyah
Buronan kasus pemerkosaan di Banyuasin ditangkap di Lampung. (Foto: Dede F)

Menurut Harry, perbuatan tersangka sudah tidak terhitung lantaran sudah dilakukan sejak tahun 2013. Saat dilaporkan, tersangka melarikan diri ke rumah kerabatnya di Jalan Lintas Margodadi, Desa Margodadi, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Selasa (13/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka.

"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tersangka diancam pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KONI Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

57 tahun lalu

Sepanjang 2023, Ditlantas Polda Sumsel Tilang 442 Truk ODOL

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Suami Pembunuh Istri di Bandung 

57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Naura On Fire! Muara Enim United Libas Putri Sumsel

57 tahun lalu

Wisata Desa Pinang Banjar, Destinasi Terbaru dan Hit di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal