"Saya dulu di Polda Pak, di Resese Narkoba. Desersi Pak," kata Fredy.
Seperti diketahui, polisi menangkap mantan anggota polisi yang menjual senpi rakitan. Dia menjual senpi rakitan jenis revolver warna silver dengan amunisi aktif seharga Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi rakitan tanpa dokumen yang sah dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.