Jual Motor Teman untuk Beli Pulsa, Pemuda Banyuasin Ditangkap Polisi

M David
Pelaku penggelapan sepeda motor milik teman sendiri ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang menangkap DPO kasus penggelapan sepeda motor milik teman sendiri. Keduanya, Zulkifli (22) warga Banyuasin ini menjual motor korban yang dipinjam dengan alasan hendak membeli pulsa. 

Peristiwa itu terjadi Januari lalu di salah satu rumah makan di Jalan Kancil Putih, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I. 

Saat itu, pelaku dan rekannya yang telah ditangkap M Rido meminjam sepeda motor korban untuk pergi sebentar membeli pulsa. Karena berteman, korban tidak merasa curiga terhadap keduanmya. Namun setelah pergi, motor tidak kunjung kembali. 

"Pelakunya ada dua orang, yang pertama sudah terlebih dulu ditangkap. Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku kedua juga ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. 

Adapun motor korban, menurut keterangan pelaku sudah dijual seharga Rp1,5 juta dan uangnya dibagi dua. Sementara barang bukti yang ditemukan salinan STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang telah dijual. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angkut Sabu, 2 Sopir Travel Lampung - Palembang Terancam Hukuman Maksimal

57 tahun lalu

BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Palembang dan Daerah Lain di Sumsel

57 tahun lalu

Hari Pertama PTM di Palembang, Siswa dan Guru Lantunkan Ayo Sekolah

57 tahun lalu

Tertipu Polisi yang Menyamar, 2 Pengedar Narkoba di Palembang Tertangkap

57 tahun lalu

Realisasi Pajak Meleset, Palembang Pangkas Target PAD 2021

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal