Jual 104 Gram Sabu ke Polisi, Buru di Palembang Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Pengedar sabu di Palembang ditangkap polisi yang menyamar. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Muhammad Usman alias Mamat (48), warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang diringkus polisi. Mamat ditangkap saat menjual sabu seberat 104,52 gram sabu kepada polisi yang menyamar.

"Tersangka ditangkap pada saat menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat 104,52 gram kepada polisi Ditresnarkoba yang sedang melakukan penyamaran," ujar Kanit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Paulina, Senin (20/3/2023).

Penangkapan terhadap tersangka juga dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui bantuan polisi, yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan TKP.

"Dari penangkapan itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Tersangka Mamat dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati. "Hasil tes urine terhadap tersangka juga diketahui hasilnya bahwa positif pengguna narkoba," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dividen Bank Sumsel Babel Meningkat 33,06 Persen dari Tahun Lalu 

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Maret, Hujan di Palembang dan Sekitarnya

57 tahun lalu

Jatuh dari Kapal, ABK Asal Lampung Hilang di Peraian OKI Sumsel

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Jaksa Periksa 2 Saksi

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Sebut Narkoba Sudah Masuk Pedesaan, Perkebunan dan Pertambangan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal