Suryadi melanjutkan, pembegalan itu terjadi awal September 2020 di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.
"Modus tawuran ini menjadi trik yang dilakukan para pelaku begal, para pelaku pura-pura tawuran di jalan sehingga pengendara yang melintas menjadi ketakutan dan lari meninggalkan sepeda motornya," kata dia.
Sementara itu, dari pengakuan salah satu pelaku mereka sengaja membawa senjata tajam jenis pedang dan golok saat beraksi.
"Kami berenam membawa empat senjata tajam sambil menggunakan dua sepeda motor. Ketiga temannya sempat merusak motor korban menggunakan pedang kemudian mengambil sepeda motor tersebut," kata dia.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita dua senjata tajam jenis pedang dan golok dari tangan kedua pelaku saat beraksi. Selain barang bukti senjata tajam, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.